URBAN FARMING
Keberadaan pertanian dalam masyarakat perkotaan dapat dijadikan sarana untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan dan sumberdaya alam yang ada di kota dengan menggunakan teknologi tepat guna. Selain itu, masyarakat kota yang umumnya sibuk karena bekerja, pertanian perkotaan dapat menjadi media untuk memanfaatkan waktu luang. Urban Farming atau yang disebut juga pertanian kota adalah suatu konsep pertanian atau perkebunan yang dilakukan dengan memanfaatkan lahan yang terbatas. Program Urban Farming adalah salah satu program dari Dinas Pertanian yang bertujuan untuk membantu masyarakat miskin dalam memenuhi konsumsi makanan yang bergizi dan untuk mengurangi pengeluaran keluarga (Junainah, 2016). Urban Farming dilakukan dengan cara memanfaatkan lahan yang terbatas diperkotaan untuk aktivitas pertanian
Dalam kaitannya dengan nuansa pandemic Covid 19, pengelolaan urban farming menjadi salah satu upaya untuk membangkitkan dan mengembangkan jiwa kewirausahaan para petani muda dan juga para pekerja yang terkena dampak. Penyelenggaraan urban farming juga diharapkan mampu mencetak tenaga-tenaga muda yang terampil di bidang pertanian yang berteknologi sebagai lapangan pekerjaan mereka yang baru dan sekaligus memberikan jalan untuk mengatasi pengangguran dan mencegah munculnya kemiskinan (Thornton, 2008). Haletky dan Taylor (2006) berpendapat bahwa pertanian kota adalah salah satu komponen kunci pembangunan sistem pangan masyarakat yang berkelanjutan dan jika dirancang secara tepat akan dapat mengentaskan permasalahan kerawanan pangan. Dengan kata lain, apabila pertanian perkotaan dikembangkan secara terpadu merupakan alternatif penting dalam mewujudkan pembangunan kota yang berkelanjutan (Setiawan dan Rahmi, 2004).
Pengertian Urban Farming
Urban farming adalah bagian daripada adanya serangkaian kegiatan berkebun di tengah perkotaan yang bermanfaat dari segi ekonomi dan kesehatan. Lataran mampu untuk menopang kebutuhan oksigen yang menciri khaskan kehidupan (Nugraheni, 2013).
Pertanian urban (urban farming) menurut FAO (Food and Agriculture Organization) adalah sebuah industri yang memproduksi, memproses dan memasarkan produk dan bahan bakar nabati terutama dalam menanggapi permintaan harian konsumen di dalam perkotaan, yang menerapkan metode produksi intensif, memanfaatkan dan mendaur ulang sumber daya dan limbah perkotaan untuk menghasilkan beragam tanaman dan hewan ternak. Petani perkotaan (urban farming) mencakup subsistem budidaya, subsistem peternakan, subsistem perikanan, dan subsistem komposting.
Manfaat Urban Farming
Manfaat Urbam Farming :
Manfaat ekonomis : memberikan tambahan penghasilan karena memproduksi produkproduk tanaman yang berkualitas dan memiliki pasar spesifik.
Manfaat Kesehatan : memberikan tambahan penghasilan karena memproduksi produkproduk tanaman yang berkualitas dan memiliki pasar spesifik. Dengan pengelolaan yang terkontrol, dapat diperoleh hasil panen yang segar dan sehat bagi manusia yang mengkonsumsinya
Manfaat Lingkungan : dapat mengurangi polusi lingkungan baik di tanah, air maupun udara.
Metode Pengelolaan Urban Farming
Metode vertikultur, yaitu budidaya tanaman secara vertical
2. Metode hidroponik, yaitu penanaman tanaman tanpa media tanah tetapi menggunakan air dan penambahan unsure hara tertentu.
3. Metode akuaponik yaitu budidaya pertanian yang mengkombinasikan antara budidaya tanaman dan budidaya perairan, seperti ikan dan memiliki sifat saling menguntungkan
4. Metode wall gardening, yaitu konsep penanaman yang memiliki kesamaan dengan vertikultur, tetapi menggunakan dinding sebagai media tanamnya
Source :
Haletky ,N. and O. Taylor. 2006. Urban Agriculture as a Solution to Food Insecurity: West Oakland and People’s Grocery. Urban Agriculture in West Oakland
Setiawan, B. Dan D.H Rahmi. Ketahanan Pangan, Lapangan Kerja, dan Keberlanjutan Kota : Studi Pertanian Kota di Enam Kota di Indonesia. 2004. Warta Penelitian Universitas Gadjah Mada (edisi khusus). Hal 34-42
Thornton, A. 2008 ‘Beyond the metropolis: Small town case studies of urban and periurban agriculture in South Africa’, Urban Forum 19(3): 243–262